MASA BAKTI : TAHUN 2016 – 2019
I. Pelindung
Uraian tugas
Pelindung dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Al-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Melindungi
ketakmiran masjid secara organisasi
2. Memberi
informasi dan mengakomodir hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan
3. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi.
II. Penasehat
Uraian tugas penasehat dalam struktur Organisasi
Takmis Masjid “Al-Ikhlas” adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
masukan, arahan dan saran kepada ketua Organisasi agar roda organisasi.
2. Memberikan
nasehat kepada takmir masjid untuk menjalankan program kerja dengan baik sesuai
dengan visi dan misi yang direncanakan.
III. Ketua
Uraian tugas
Ketua Umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “AL-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Memimpin
dan mengendalikan kegiatan para pengurus dalam melaksanakan tugas sehingga
mereka tetap dalam kedudukan atau fungsinya masing-masing
2. Mewakili
organisasi keluar dan kedalam
3. Melaksanakan
program dan mengamankan kebijaksanaan program pemerintah sesuai dengan
peraturan yang berlaku
4. Menandatangani
surat-surat penting termasuk termasuk nota pengeluaran uang atau dan harta
kekayaan organisasi.
5. Mengatasi
permasalahan yang dijalankan oleh pengurus dan tanggap terhadap semua
permasalahan yang terjadi baik internal pengurus Takmir dan eksternar
lingkungan masjid
6. Mengevaluasi
semua kegiatan yang dilaksanakan para pengurus
7. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada musyawarah
umum
8. Tugas-tugas
tersebut diatas dapat diserahkan dan atau diwakili Sekretaris, Bendahara atau
seksi - seksi jika diperlukan
9. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
IV. Sekretaris
Uraian tugas
Sekretaris dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “AL-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Mewakili
ketua dan wakil ketuaapabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di
tempat
2. Memberikan
pelayanan tekhnis administratife
3. Membuat
dan mendistribusikan undangan
4. Membuat
daftar hadir undangan
5. Mencatat
dan menyusun notulen rapat atau pertemuan
6. Mengerjakan
seluruh pekerjaan sekretariat yang mencakup berikut :
a. Membuat surat menyurat dan mengarsipkannya
b. Membuat daftar jamaah, guru ngaji dan majelis taklim
c. Membuat aporan organisasi triwulan, tahunan dan
termasuk musyawarah pengurus
d. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada
ketua umum
7. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
V. Wakil
Sekretaris
Uraian tugas Wakil
Sekretaris dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid AL-Ikhlas adalah sebagai
berikut :
1. Mewakili
sekretaris apabila berhalangan
2. Membantu
sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
3. Melaporkan
tugasnya kepada sekretaris
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
VI. Bendahara
Uraian tugas
Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Memegang
dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang
inventaris, maupun tagihan
2. Merencanakan
dan mengusahakan masuknya dana serta mengendalikan pelaksanaan rencana
3. Aggaran
belanja masjid sesuai dengan ketentuan
4. Mengeluarkan
uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan dengan persetujuan ketua umum
5. Menyimpan
surat bukti
penerimaan dan pengeluaran uang
6. Membuat
laporan keuangan rutin atau pembangunan ( bulanan, triwulan dan tahunan ) atau
laporan khusus
7. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum
8. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
VII.Wakil bendahara
Uraian tugas
Wakil Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Mewakili
Bendahara apabila berhalangan
2. Membantu
Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
3. Melaporkan
tugasnya kepada Bendahara
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
VIII. Seksi
Dakwah
Uraian tugas
Seksi Dakwah dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 1 Bidang Keagamaan bertugas merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan berikut :
a. Majlis taklim dan pengajian
b. Hari besar islam
c. Pembinaan da’i
d. Seni dan budaya islami
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
IX. Seksi
Pendidikan
Uraian tugas
Seksi Pendidikan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan berikut :
a. Meningkatkan sumber daya ustad, pengelola
b. Mengangkat dan memberhentikan guru dan pegawai
c. Membuat anggaran pendidikan
d. Menyiapkan fasilitas pendidikan
e. Merencanakan dan mengembangkan pendidikan
f. Mengatur dan menentukan unit-unit pendidikan
g. Penataran dan kursus-kursus
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
X. Seksi
Sosial.
Uraian tugas
Seksi Sosial dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas Merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan sosial yang antara lain kegiatan Santunan kepada yatim
piatu, orang jompo, fakir miskin dan orang yang terlantar, Kitanan masal,
Pernikahan, Kematian, Aqikoh dan lain lain
2. Merencanakan
dan mengusahakan badan usaha dalam rangka pengalian dana lainnya yang halal.
3. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
4. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
5. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
XI. Seksi
Humas
Uraian tugas
Seksi Humas dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas :
a. Memelihara dan menjalin hubungan ukhuwah islamiyah
b. Membina masyarakat dalam rangka menjalin silaturohmi
secara kebersamaan.
c. Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik
undangan maupun hal-hal berkaitan dengan kemasyarakatan.
d. Mempublikasikan kegiatan yang di rencanakan oleh
pengurus.
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan
hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
XII.Seksi Remas (Remaja
Masjid)
Uraian tugas
Seksi Remas dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah sebagai
berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 2 Bidang Keorganisasian bertugas :
a. Mengkoordinir pemuda dan remaja islam
b. Training dan penghayatan agama islam secarah kaffah
c. Pengembangan wawasan keislaman dakwah pada pemuda dan
remaja islam untuk mengantisipasi dinamika masyarakat secara global
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
XIII. Seksi
Sarana Prasarana
Uraian tugas
Seksi Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 3 Bidang Sarana Prasarana bertugas merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan berikut :
a. Pembangunan dan pemeliharaan masjid
b. Membuat program pembangunan dan rehabilitasi
c. Membuat rencana anggaran biaya dan gambar bangunan
d. Memelihara kebersihan dan kesucian masjid
e. Pemeliharaan barang inventaris masjid
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan
hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
XIV. Seksi
Keamanan
Uraian tugas
Seksi Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah
sebagai berikut :
1. Dibawah
Kordinasi Ketua 3 Bidang Perlengkapan bertugas merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan berikut :
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masjid
b. Mengatur Shop sholat dan ketertiban sholat dan kutbah
c. Mengatur penitipan sepeda, sepatu, sandal dan barang
lainnya.
2. Berkoordinasi
dengan seksi yang terkait
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
4. Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
oraganisasi
XV.Seksi Kebersihan
Uraian tugas Seksi Kebersihan dalam Struktur Organisasi
Takmir Masjid “ AL-Ikhlas” adalah sebagai berikut :
Memprogramkan pembuatan dan memelihara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
Memprogramkan pembuatan dan memelihara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
2. Menjaga
kebersihan ruangan masjid, tikar sholat, tempat berwudhuk, kamar mandi, dan sebagainya
3. Membuat
jadwal kerja bakti kebersihan lingkungan masjid.






