IDUL ADHA 1437 H
I. PENDAHULUAN
Idul Adha adalah puncak dari rangkaian
pelaksanaan ibadah haji. Hari ini dirayakan oleh umat muslim yang sedang
menunaikan ibadah haji di tanah suci sebagai hari wisuda dengan penuh suka
cita. Agar kesukacitaan itu juga dapat dirasakan oleh seluruh umat muslim maka
terdapatlah perintah untuk melakasanakan penyembelihan hewan qurban bagi yang
mampu;
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami
syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah
Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al
Hajj : 34)
”Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan
ber-kurban-lah.” (QS. Al Kautsar : 1-2)
Ibadah Qurban yang diperintahkan kepada
ummat Nabi Muhammad SAW adalah ibadah yang mengacu kepada sejarah qurbannya
Nabi Ibrahim A.S. Perintah mengorbankan anak yang dicintainya, Nabi Ismail A.S.
sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karenanya,
pelaksanaan ibadah qurban harus diniatkan dalam rangka taat dan menjalankan
perintah Allah, sebagaimana ayat-ayat di atas.
Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan
sebagai jalan mendapatkan pengampunan dan keridhaan dari Allah SWT. Dan amalan
yang paling dicintai Allah pada hari Raya Idul Adha adalah menyembelih hewan
qurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada satu amalan yang paling
dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih
hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang
beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya
sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi
Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)
II. BENTUK
KEGIATAN
1. Menyediakan dan
Mengumpulkan hewan qurban dari warga
2. Mengidentifikasi
warga di sekitar Masjid Al-Ikhlas yang layak untuk menerima daging hewan
qurban.
3. Melaksanakan
penyembelihan hewan qurban.
4. Mendistribusikan
hewan dan/atau daging qurban kepada yang berhak menerimanya.
III.
PENGADAAN HEWAN QURBAN
1. Pengadaan
Hewan Qurban Melalui Panitia
Guna memudahkan warga yang akan
melaksanakan qurban, Panitia akan bekerjasama dengan pemasok hewan qurban untuk
memfasilitasi warga yang akan membeli hewan qurban dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Harga
Jenis Qurban
|
Harga
|
||
Domba/Kambing
Kls A Biasa
|
Rp.
|
2.250.000
|
|
Domba/Kambing
Kls B Sedang
|
Rp.
|
2.500.000
|
|
Sapi Kls A
Biasa
|
Rp.
|
2.250.000
|
|
Sapi Kls B
Sedang
|
Rp.
|
2.500.000
|
|
Sapi Kls C Super
|
Rp.
|
2.750.000
|
|
Catatan:
- Harga sudah termasuk ongkos kirim dan biaya potong
- Untuk harga domba/kambing jika kelas yang diinginkan tidak tersedia maka akan dipindahkan ke kelas yang diatasnya dengan menambah harga kekurangnya atau dipindahkan ke kelas dibawahnya dan akan dikembalikan selisih harganya (akan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan)
- Untuk Qurban sapi sebanyak 7 orang per kelompok, jika sampai batas akhir pemesanan tidak terpenuhi sebanyak 7 orang per kelompok akan diberitahukan kepada pemesan untuk selanjutnya diputuskan secara bersama-sama.
b. Pemesanan
Pemesanan Hewan Qurban melalui Panitia
dapat dilakukan dengan mengisi formulir pemesanan yang terlampir dalam proposal
ini atau dengan terlebih dahulu menghubungi Panitia
Pelaksana, Pemesanan dilakukan paling lambat hari Senin tanggal 5 September
2016.
c. Pembayaran
Pembayaran hewan qurban yang sudah
dipesan dilakukan paling lambat H-2 atau hari Sabtu tanggal 10 September 2016
melalui Panitia yang namanya tertera dibawah ini atau dapat juga langsung ke
bendahara masjid:
d. Penyerahan
Hewan Qurban
Hewan Qurban akan dikirim oleh pemasok
pada H-2 atau pada tanggal 10 September 2016, Hewan Qurban akan dikumpulkan
dikandang belakang masjid atau paling lambat pada hari H sebelum pemotongan.
e. Contact
Person
Untuk pemesanan hewan
qurban dan pengembalian formulir pemesanan dan keikut sertaan dapat menghubungi
nama-nama berikut ini:
RT
|
Nama
|
No HP
|
1
|
Bpk. Imam
Nasrowi
|
|
2
|
Bpk. Maslikan
| |
3
|
Bpk. Eko
Budi
| |
4
|
Bpk. Yani
|
|
5
|
Bpk. Mulyo
Sarwono
|
|
6
|
Bpk.
Sugiono
|
|
7
|
Bpk. Aji
|
|
8
|
Bpk. Busro
|
|
9
|
Bpk. Budi
Santoso
|
|
10
|
Bpk.
IdamAshari
|
|
11
|
Bpk. Bagus
|
2. Pengadaan
Hewan Qurban Tidak Melalui Panitia
Bagi warga yang akan melakukan
penyembelihan hewan qurban namun pembeliannya tidak melalui Panitia, tetap
diminta untuk mengisi formulir kesedian terlampir, hal ini diperlukan agar
Panitia dapat dengan akurat mendata berapa banyak warga yang akan melakukan
qurban dan berapa ekor hewan qurban yang terkumpul sehingga sebelum hari H
sudah dapat dipastikan berapa banyak warga sekitar Masjid Al-Ikhlas yang berhak
menerimanya.
Dan untuk hewan qurban yang dibeli tidak melalui panitia ini penyerahannya dapat dilakukan mulai H-2 atau mulai tanggal 10 September 2016 dan menyerahkan biaya pemotongan sebesar minimal Rp. 150.000 untuk satu ekor Domba/Kambing; Rp. 1.000.000 untuk satu ekor sapi.
Dan untuk hewan qurban yang dibeli tidak melalui panitia ini penyerahannya dapat dilakukan mulai H-2 atau mulai tanggal 10 September 2016 dan menyerahkan biaya pemotongan sebesar minimal Rp. 150.000 untuk satu ekor Domba/Kambing; Rp. 1.000.000 untuk satu ekor sapi.
IV.
PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN DAN PENYALURAN
1.
Penyembelihan
Penyembelihan dan pembagian hewan qurban
dilaksanakan secara swadaya oleh Panitia dengan dibantu oleh tenaga keamanan
dan warga sekitar warga Perum Griya Permata Gedangan RW 06 serta Remaja Masjid
Al-Ikhlas dan karang taruna. Untuk itu Panitia berharap partisipasi semua
warga.
2. Penyaluran
Hewan/daging qurban akan disalurkan
kepada yang berhak menerimanya baik di dalam Perumahan Griya permata gedangan
sendiri seperti para pekerja dan petugas kebersihan dan warga sekitar
keboansikep dan partisipan.
VI. PENUTUP
Demikian proposan ini disampaikan dan
dengan penuh tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap ridho dari Allah SWT,
kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara/i sekalian, warga muslim Perum Griya Permata
Gedangan RW 06 untuk mengambil momen Hari Raya Idul Adha ini untuk menyisihkan
sebagian dari rezki dan nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada kita untuk
dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti
Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka
sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7)
“Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan
kecuali hanya kebaikan pula, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu
dustakan?” (QS. Ar-Rahman : 60-61)
Billaahittaufieq
wal Hidaayah.
Jazakumullaahu
khairan katsiira.
Wassalaamu’alaikum
wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.
Sidoarjo, 14 Agustus 2016
Mengetahui
Bpk. SUHARTO
Ketua Panitia
Bpk.
BUSRO
Sekertaris
Bpk. Warjito, SH.M.Psi
Ketua Ta’mir Masjid
Bpk. Sentot Heru, SH
Ketua RW06
FIQIH QURBAN
Berkurban merupakan bagian dari Syariat
Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS
diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi
ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua
putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku
pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban)
dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam
Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah
SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat
102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh
Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah
SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol
pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur
atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa
syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang
dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang
tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga,
tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan
rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk
pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka
hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa
11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap
apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah
nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk
menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan
penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah
SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang paling
dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat
At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr
yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu
akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya
darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi.
Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari
bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih
binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal
dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua
pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan
kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu
binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri
(taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah
sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT
berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak
berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah
dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian
melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban,
maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim
yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika
tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut
pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk
berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan
atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh
dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj
34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk
satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau
dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi
dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai
dengan hadits Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami
berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang
dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya
yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW
bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah
dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang
tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang
ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar
didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah
berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6
bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul,
bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya
dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian
daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya
dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati),
maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami
telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka
makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan
dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk
tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang
minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban
Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan
keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga
untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa
Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar,
maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging
qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang
paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah
setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi
yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan
setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur
ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari
penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang
diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar
RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan
bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka
lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari
Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian
mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari
penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.
Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini
mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari
penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits
ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang
kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.
Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas
yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau
tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin
seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena
maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya
dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam
Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih
utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan
membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan
Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan
penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang
dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri
diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat
Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih
qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih
hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si
Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini
qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud
dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana
Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah
penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang
dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku,
ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada
sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang
yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Berqurban dengan Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan
dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang di masa Rasulullah SAW
berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua
makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR
Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul
Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa
qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka
banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan
dalam hadits Rasulullah SAW.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya,
dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam
suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian
kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW
harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling
utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian
Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan
dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya
bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya
‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan
sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka.
Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran
dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih.
Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan
qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan
oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan
berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang
saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual
sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging,
susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur
ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban,
maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin,
atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban
boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada
sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati
haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits
dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk
menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan
memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali
berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang
Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal
jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama
sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban
melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan
dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi,
Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah
SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua
untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban
berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak
membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat
jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan
dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah
sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa.
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr
karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara
kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah,
atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah.
Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari
ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki
disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah di atas,
masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk
dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan
walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya
kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika
terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara
tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah,
sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu
tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas
sebuah bentuk kemusyrikan.
Penutup
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat
Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban
(tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban
(taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah
dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW
bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits
Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang
padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan
sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika
hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku
mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya
dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana
ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri
dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban (udhiyah) adalah salah satu
bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil
hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan
persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai
arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja
untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang
terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini
harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan
karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah
ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah).
Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa
musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara
berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di
antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan
melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan
Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini,
dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.






